Media Informasi Online - Kementerian Perhubungan (Jakarta) mengatakan Sukhoi Superjet-100 itu hilang kontak saat akan turun ke ketinggian 6 ribu kaki dari 10 ribu kaki pada hari Rabu siang (9/05/2012). Saat itu pilot baru meminta izin dan belum diizinkan sebelum akhirnya hilang kontak.
"Baru melaporkan akan turun itu, belum (diizinkan). Biarkan KNKT yang melakukan investigasi untuk itu," jelas Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang S Ervan ketika dikonfirmasi mengapa Air Traffic Control (ATC) mengizinkan turun pesawat itu ke ketinggian 6 ribu kaki.
Bambang menguraikan garis besar perizinan pesawat asing bisa terbang di Indonesia. Ada 2 prosedur untuk itu:
"Untuk terbang di wilayah udara Indonesia ada 3 instansi yang mengeluarkan izin. Kemenlu untuk diplomatic clearance, Kemenhan untuk security clearance dan Kemenhub untuk hak angkut dan teknis pesawat," jelas dia.
Nah untuk Indonesia dan Rusia, kedua negara sudah memiliki Airworthiness Bilateral Agreement. Artinya, mengakui sertifikasi yang dikeluarkan penerbangan sipil masing-masing negara.
"Hal ini menjadikan dasar hak angkutnya," jelas dia.
Kemudian pada Kamis pagi (10/05/2012) Pesawat yang hilang itu baru di temukan di pinggir tebing gunung salak.Lokasi pesawat ditemukan saat pencarian lewat udara oleh TIM SAR.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !